Wahai Para Suami Ketahuilah, Uangmu Juga Milik Istri Tetapi Uang Istri Bukan Milik Suami !!Yang Setuju Share


Dalam berumah tangga, seseorang suami berkewajiban untuk menafkahi keluarganya. Sehingga sebagai hal yang wajar apabila suami semakin banyak yang bekerja apabila dibandingkan dengan wanita. Walau demikian, tak menutup kemungkinan apabila seseorang wanita juga bekerja dan bahkan juga menjadi tulang punggung keluarga. 
Idealnya seseorang suami serta istri saling bahu membahu memenuhi keperluan rumah tangga. Apabila suami memberi nafkah, maka sang istri yang mengatur keuangan. Tetapi, terkadang nafkah yang didapatkan oleh suami kurang untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari sehingga pada akhirnya sang istri turut bekerja untuk membantu suami. Begitu, sang istri akan memiliki penghasilannya sendiri. 

Lalu, bagaimana hukum pendapatan istri? Berhak kah seseorang suami untuk mengambil gaji istrinya? Serta, wajibkah istri memberi sebagian pendapatannya untuk memenuhi keperluan rumah tangganya? berikut ulasan selengkapnya. 

Berdasar pada fatwa ulama, disepakati bahwa apabila pendapatan atau upah suami yang juga menjadi hak untuk istrinya, maka berbeda halnya dengan upah istri dari pekerjaan yang dilakukannya yaitu punya istri dan tak ada hak untuk suaminya sedikitpun. Terkecuali bila sang istri dengan ikhlas memberinya untuk menolong atau menopang keuangan keluarga. 

Jika seseorang suami memakan harta punya istri tanpa ada sepengetahuannya, maka dapat dikatakan bahwa ia berdosa. Seperti firman Allah Ta’ala 

“Janganlah memakan harta orang lain di antara kalian dengan cara batil” (QS. An-Nisa : 83) 

Saat seorang bertanya pada Syaikh ‘abdullah bin ‘Abdur Rahman al-Jibrin mengenai hukum suami yang mengambil uang milik istrinya untuk kemudian digabungkan dengan uangnya. Maka Syaikh al-Jibrin menyampaikan bahwa tak disangsikan lagi bahwa istri lebih berhak dengan mahar serta harta yang ia punyai, baik lewat usaha yang dilakukannya, warisan, hibah serta harta yang ia punyai. Maka itu adalah hartanya serta menjadi miliknya. Sehingga dialah yang paling memiliki hak untuk melakukan apa saja dengan hartanya itu tidak ada campur tangan dari pihak yang lain. 

Seorang wanita memiliki hak untuk mengeluarkan hartanya untuk kebutuhannya atau untuk sedekah, tanpa harus memohon izin pada suaminya. Serta di antara dalilnya yaitu hadist dari Jabir bahwa Rasulullah SAW berceramah dihadapan jamaah wanita, beliau berkata 

“Wahai para wanita, perbanyaklah sedekah, sebab saya melihat kalian adalah mayoritas penghuni neraka. ” Sehingga, para wanita itupun berlomba menyedekahkan perhiasan mereka dan mereka melemparkannya di pakaian Bilal (HR. Muslim) 

Sehingga, jika seorang istri ingin bersedekah, jadi orang yang paling utama berhak menerima sedekahnya itu yaitu suaminya sendiri dan bukanlah orang lain. Seperti dijelaskan dalam suatu hadist dari Abu Sa’id ra. 

“Dari Abu Sa’id al Khudri ra berkata bahwa, “Zainab, istri Ibnu Mas’ud datang memohon izin untuk bertemu Rasulullah. Beliau bertanya, “Zainab yang mana? ”. Lalu ada yang menjawab, “Istrinya Ibnus Mas’ud. ” Serta Rasulullah menyampaikan, “baik, izinkanlah dirinya”. Maka zainab juga berkata, “Wahai nabi Allah, Hari ini engkau memerintahkan untuk bersedekah. Sedangkan saya mempunyai perhiasan dan ingin bersedekah. Tetapi, Ibnu Mas’ud menyampaikan bahwa dirinya serta anaknya lebih memiliki hak menerima sedekahku. ” Lalu Rasulullah bersabda, “Ibnu Mas’ud berkata benar. Suami serta anakmu lebih berhak menerima sedekahmu. ” (HR. Imam Bukhari) 

Bahkan juga, dalan hadist yang lain disebutkan bahwa Rasulullah berkata bahwa, “Benar, ia mendapatkan dua pahala yakni pahala merajut tali kekerabatan serta pahala sedekah. 

Mengenai hadist di atas, Syaikh Abdul Qadir bin Syaibah al Hamd menyampaikan bahwa pelajaran yang dapat di ambil yaitu : 

1. Seseorang wanita diperbolehkan untuk bersedekah pada suaminya yang miskin 

2. Suami merupakan orang yang paling penting untuk menerima sedekah dari istrinya dibanding orang lain 

3. Istri diijinkan untuk bersedekah pada anak-anaknya serta kaumkerabatnya yang tidak menjadi tanggungannya 

4. Sedekah istri yang demikian adalah bentuk sedekah yang paling penting. 

Demikianlah penjelasan tentang pendapatan istri. Hingga dapat disebutkan bahwa pepatah yang menyampaikan “uang suami yaitu milik istrinya, sedangkan uang istri adalah milik istri” bukanlah sebuah kata-kata kosong tanpa ada arti. Sebab, semua sudah dijelaskan dalam Islam bahwa hal itu benar ada. 

Dengan hal tersebut, mudah-mudahan para suami dapat adil memperlakukan pendapatan istri dengan tidak mengambil harta istri tanpa ada keridhoannya. Serta sudah semestinya seseorang istri bersikap bijak bila memiliki harta atau penghasilan melebihi suami. 

Subscribe to receive free email updates: