Kabar gembira untuk yang inginkan menyelenggarakan akad nikah tetapi terhambat oleh masalah keuangan, saat ini Pemerintah berikanlah pelayanan bila untuk pasangan yang menikah di Kantor Masalah Agama (KUA) digunakan biaya 0 Rupiah atau mungkin dengan kata lain gratis 100%.
" Setiap warga Negara yang melakukan nikah atau rujuk di Kantor Masalah Agama Kecamatan dipakai biaya pencatatan nikah atau rujuk " bunyi Pasal 5 point (1) PP Nomor 19 Th. 2015. atau diluar Kantor Permasalahan Agama
Kecamatan seperti disebut dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak Penegasan apabila tak ada biaya dalam mengadakan pern! kahan juga diulangi pada Pasal 5 point (2) PP Nomor 19 Th. 2015 yang berbunyi :
" Pada warga Negara yg tak dapat lewat cara ekonomi serta/atau korban bencana yang melakukan nikah atau rujuk diluar Kantor Permasalahan Agama Kecamatan seperti disebut pada ayat (2) digunakan tarif Rp0, 00 (0 rupiah) ".
Agar Ketetapan Pemerintah ini dapat jalan dengan baik, pihak Inspektorat Jendral Kementrian Agama RI memohon pada orang-orang untuk lakukan aduan jika dalam pelaksanaannya tetap masih ada biaya.
