TERUNGKAP !! Ternyata Begini Caranya Membayar Hutang Pada Orang Yang Telah Meninggal Dunia.....

Kem4tian adalah suatu hal yang tentu terjadi serta tidak pernah ada satu manusia juga yang tahu kapan kem4tian menjemput. Dapat sebentar lagi, besok, lusa atau kapanpun serta dimana saja. Jadi kita sebagai manusia mesti senantiasa dalam keadaan siap saat kem4tian menjemput.


Beginilah Langkahnya Membayar Hutang Pada Orang Yang Sudah Meninggal

Saat seorang sudah meninggal serta bakal dikuburkan, umumnya bakal ada yang mengumumkan serta bertanya adakah yang mempunyai hutang atau piutang dengan orang yang sudah meninggal itu. Apabila ada dapat menghubungi keluarga si jenazah. Kenapa hal ini mesti dikerjakan? Lantas bagaimana bila kita mempunyai hutang pada orang yang sudah meninggal, sesaat ahli waris serta keluarganya tidak di ketahui keberadaannya? Tersebut penuturannya.

Hutang adalah satu bentuk muamalah yang susah dijauhi oleh umumnya orang dalam penuhi beragam kebutuhannya. Oleh karenanya Allah SWT memberi perhatian yang begitu besar pada permasalahan hutang piutang ini didalam surat Al-Baqarah ayat 282.

Dalam Islam, hutang piutang hukumnya bisa sesuai dengan sunah Rasulullah SAW serta ijma’ beberapa ulama. Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah seseorang muslim yang memberi utang atas hartanya pada seseorang muslim sejumlah 2 x kecuali seperti bersedekah satu kali. ” (HR. Ibnu Majah serta Ibnu Hibban)

Keharusan membayar hutang akan tidak hilang walau orang yang memberi hutang sudah meninggal atau kita sebagai orang yang berhutang meninggal dunia. Demikian utamanya permasalahan mengenai keharusan membayar hutang hingga orang yang m4ti syahid yang semuanya dosanya diampuni tetapi tak dengan hutangnya.

Dari Abu Hurairah ra, menyampaikan kalau ada seorang yang bertanya pada Nabi SAW, “Jika saya gugur di jalan Allah, apakah semuanya dosa-dosaku bakal terhapus? ” Beliau menjawab, “Ya, bila anda bersabar mengharap pahala dari Allah, tetaplah maju serta tidak melarikan diri. Terkecuali hutang. Demikianlah Malaikat Jibril menyampaikan kepadaku. ” (HR. Muslim)

Syaikh Ibnu Utsmain mengatakanbahwa, “Apabila anda mempunyai keharusan hutang pada seorang serta anda terasa belum melunasi hutang serta terasa kalau hutang itu masihlah ada sampai yang memberi hutang mengambil haknya, serta jika orang yang memberi hutang itu meninggal, jadi hutang itu diberikan pada ahli warisnya. Serta jika tidak tahu kehadiran ahli waris, jadi hutang itu bisa disedekahkan atas namanya dengan ikhlas. Serta Allah SWT tahu hal ini serta bakal menunaikan pada orang tersebut . ” (Syarh Riyadhis Sholihin, Bab Taubat, 1/47).

Imam Nawawi juga menyampaikan kalau, “Ghazali mengatakan kalau barangsiapa yang menyimpan harta har4m (harta yang bukanlah milik sendiri, termasuk juga di dalamnya hutang) serta sebaiknya ia bertaubat dari tindakannya serta sebaiknya melepas diri dari harta haram tersebut, serta mencari yang memiliki sah harta itu. Apabila yang memiliki sah nya sudah meninggal, baiknya harta itu diserahkan pada ahli warisnya. Tetapi jika yang memiliki sah serta ahli warisnya tak di ketahui juga, sebaiknya harta itu disalurkan untuk kemaslahatan golongan Muslimin, umpamanya seperti bangun jembatan, masjid, melindungi perbatasan negara Islam serta bidang yang lain yang berguna untuk seluruh golongan Muslimin. Serta bisa juga disumbangkan pada fakir miskin. ” (Nawawi Majmu’ Syarh Muhazzab, 9 : 351)

Rasulullah SAW bersabda kalau, “Barangsiapa yang mengambil harta manusia serta menginginkan membayarnya, jadi Allah akan (membantu) untuk membayarnya. Serta barangsiapa yang menginginkan membinasakannya, jadi Allah bakal (membantu) membinasakannya. ” (HR. Bukhari)
Serta Ibnu Hajar memberi penjelasan tentang hal ini, kalau bila kita memanglah punya niat untuk membayar hutang, jadi Allah bakal menolong untuk membayar hutang itu lewat cara dibukakan pintu rezeki didunia ataupun diakhirat.

Dengan demikian bila sangat terpaksa untuk berhutang, baiknya milikilah kemauan untuk dapat segera melunasi hutang itu. Apabila orang yang memberi hutang sudah meninggal, jadi bayarlah pada ahli warisnya. Tetapi jika si ahli waris tak di ketahui keberadaannya, jadi bersedekahlah sesuai sama jumlah hutang. Serta semoga kemauan untuk melunasi hutang itu jadi bukti untuk kesungguhan yang bisa mendatangkan pertolongan Allah.

Subscribe to receive free email updates: