Di Jawa Timur beredar cokelat berbahan limbah, yaitu cokelat yang dibuat dari cokelat kedaluwarsa. Fakta mengerikan ini terungkap selesai Polda Jawa timur lakukan penggerebekan, menciduk Heru Iswanto (39), di Desa Tanjekwagir, Krembung, Sidoarjo, Kamis (31/3/2016). Heru yaitu pembuat cokelat bahan limba dengan merk Hadiah Kabinet (KK), Ea Concom (EaC), dan Salut (S). Cokelat produksinya apabila dikonsumsi bisa demikian beresiko, berbahan dari cokelat pabrik yg tidak laris dan sudah kedaluwarsa.
" Pelaku menggunakan cokelat tak laik lantas diolah lagi, " kata Direktur Direskrimsus Polda Jawa timur, Kombes Pol Nur Rochman.
Rochman menyampaikan, cokelat produksi Heru ini dikemas dengan tampilan yang cukup menarik dan sebagian warna menyala. Hal sejenis ini menarik ketertarikan anak-anak untuk membelinya. Terutama, lanjut dia, cokelat itu hanya seharga Rp 3. 000 per bungkusnya.
" Bahkan pelaku juga mengiming-imingi kupon berhadiah undian uang jutaan rupiah agar menarik, " imbuhnya.
Ia menjelaskan, Heru peroleh cokelat sebagai bahan baku dari pabrik-pabrik camilan di sekitaran Sidoarjo, Pasuruan, serta Mojokerto.
Cokelat kedaluwarsa itu lantas digiling dan dipanaskan. Hasil dari olahan itu lantas di buat lagi dengan bentuk batangan atau cone (seperti ice krim).
" Ada yang wujudnya cokelat wafer, ada juga yang cokelat batangan, ' katanya.
Pengungkapan permasalahan ini, tuturnya, berdasarkan pada hasil penyelidikan anggotanya dalam dua bln. terakhir. Saat di cek, Heru mengatakan sudah tiga th. lakukan usaha ilegal ini. Pemasaran sudah cukup luas. Sedikitnya, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto, jadi berlangganan peredaran cokelat tidak layak ini.
" Bukan hanya cokelat ini, kami imbau beberapa orang memperhatikan label yang ada pada setiap product panganan yang akan dikonsumsi. Jangan sampai hanya terpancing harga terjangkau, " ucapnya.
Dalam penggrebekan ini petugas mengamankan tanda bukti 21 karung wafer, 80 plastik wafer cokelat Salut, 50 bal coklat KK, serta 60 bal wafer EaC, satu unit mesin open, dan satu unit mesin penggilingan.
Untuk Heru sendiri bakal pakai Pasal 62 UU RI No 8 Th. 1999 tentang Perlindungan Customer dan atau Pasal 142 UU RI No. 18 th. 2012 tentang Pangan.
" Ancamannya 2-5 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 4 miliar, " pungkas Rochman.
DAN JANGAN LUPA TOLONG BANTU SEBARKAN... SEMOGA BERMANFA, AT..