Seorang wanita yang ingin mengantar jenazah ke pemakannya maka hukumnya makruh. Jadi, seseorang wanita lebih baik berdiam diri dirumah, tak perlu ikut mengantar jenazah.
KITA tidak pernah tahu kapan ajal menjemput. Maka, kita harus dapat menyiapkan diri. Bagaimana caranya? Pastinya dengan melakukan beberapa ibadah yang mendekatkan diri kita pada Allah SWT. Lalu tumbuhkan semangat kita dalam mencari ilmu, karena pengetahuan tuntunan untuk kita dalam melakukan kehidupan. Selain itu, bersikap baik pada sesama juga perlu kita lakukan. Sebab, Allah suka pada kebersamaan dari pada perpecahan.
Salah satu bentuk berlaku baik pada sudara seiman serta seagama adalah tak membiarkan saudara kita yang telah wafat lebih dulu begitu saja. Telah menjadi kewajiban kita untuk mengurusinya. Mulai dari memandikan sampai menguburkannya. Kita harus mengantarnya hingga sampai ke tempat peristirahatannya yang paling akhir. Selanjutnya bagaimana dengan seseorang wanita. Apakah bisa seseorang wanita mengantar jenazah?
Rasulullah ﷺ melarang para wanita mengantarkan jenazah ke kuburan.
Kata Ummu ‘Athiyah RA, “Kami dilarang oleh Rasulullah ﷺ mengantarkan jenazah, namun larangan itu tidak terlalu keras dilakukan pada kami, ” (HR. Muslim).
Arti hadis larangan itu hanya sekedar “Makruh Tanzih”, tak “Makruh Tahrim”. Apa tujuannya?
Makruh tanzih yaitu tuntutan syara’ untuk meninggalkan suatu perbuatan lebih baik dari pada mengerjakannya. Tututan syara’ itu tak tentu. Makruh tanzih dalam arti hanafiyah sama juga dengan pengertian yang ada dilingkungan para jumhur ulama, seperti mengonsumsi daging kuda makruh tanzih.
Adapun, makruh tahrim yaitu tuntutan syara’ untuk meninggalkan suatu perbuatan yang dilarang, tetapi dalil yang melarangnya termasuk juga dalil zhanni, bukan dalil qat’i. Dengan kata lain jika yang melarangnya itu dalil qat’i dimaksud haram. Apabila yang melarangnya dalil zhanni, disebut makruh tahrim. Contoh makruh tahrim yaitu larangan menggunakan pakaian sutra serta perhiasan emas untuk kaum lelaki.
Jadi, larangan itu tak sangat berlaku keras. Boleh saja seorang wanita mengantar jenazah. Tetapi, alangkah lebih baik bila itu tak dilakukan. Wallahu ‘alam.